Jumat, 13 Januari 2012

DishubKominfo

PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jalan Mr. Muh.Yamin No. 05 Pekkabata Kab. Polman Telp & Fax (0428) 21219 KP 91315
http://www.polewalimandarkab.go.id

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika selanjutnya disingkat Dishubkominfo, merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Kabupaten  Polewali Mandar dibidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
1.     Tugas Pokok Dishubkominfo
Tugas Pokok Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika : melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang perhubungan, komunikasi dan informatika yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas perbantuan yang diberikan Pemerintah.
2.     Fungsi Dishubkominfo
Adapun fungsi  Dishubkominfo Polewali Mandar adalah :
a.     Perumusan kebijakan teknis Pemerintah Kabupaten dibidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika meliputi perhubungan dara, perhubungan laut, komunikasi dan informatika serta teknik sarana dan operasional lalu lintas;
b.     Penyusunan rencna dan program dibidang perhubungan, konukasi dan informatika meliputi perhubungan darat, perhubungan laut, komunikasi dan informatika serta teknis sarana dan operasional lalu lintas;
c.     Pelaksanaan pengendalian dan penanganan teknis operasional dibidang perhubungan meliputi perhubungan darat, perhbungan laut, serta teknik sarana danoperasional lalu lintas;
d.     Pelayanan umum dibidang perhubungan meliputi perhubungan darat, laut, serta teknik sarana dan operasional lalu lintas;
e.     Pelaksanaan dan pengelolaan urusan ketatausahaan dinas
f.      Pembinaan unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
g.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati.
3.     Susunan  Organisasi
a.    Kepala Dinas
b.    Sekretariat :
1)     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2)     Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
3)     Sub Bagian Keuangn dan Verifikasi
c.    Bidang Perhubungan Darat :
1)  Seksi Angkutan
2)  Seksi Manajemen lalu lintas
3)  Seksi Sarana dan Prasarana
d.  Bidang Perhubungan laut
     1) Seksi Pengendalian Angkutan Laut dan Kepelabuhanan
     2) Seksi Operasional lalu Lintas, Kepelabuhanan dan Kepelautan
     3) Seksi Pengawasan dan Keselamatan Pelayanan
e.  Bidang Komunikasi dan Informatika
     1) Seksi Komunikasi
     2) Seksi Informatika dan PDE
     3) Seksi Pelaporan
f.  Bidang Operasional dan Pengndalian lalu lintas
    1) Seksi Operasional dan Pengendalian lalu Lintas
    2) Seksi Rekayasa lalu Lintas
    3) Seksi Bimbingan Keselamatan
g.  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
h.  Kelompok Jabatan Fungsional
4. Sekretariat Dishubkominfo
Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas dinas yang meliputi penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran, urusan ketatausahaan serta urusan keuangan dan perlengkapan.
Sekretariat terdiri dari :
a.    Subag Umum dan Kepegawaian
b.    Subag Perencanaan dan Pelaporan
c.    Subag keuangan dan Verifikasi
a.                    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai :
Tugas pokok :
merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laproan tugas yang meliputi : melaksanakan dan mengelola urusan rumah tangga dan protocol, surat menyurat, kearsipan, ltatalaksana, perlengkapan, kepegawaian dan tugas umum lainnya.
Fungsi :
1)   Pengelolaan dan pelaksanaan urusan rumah tangga dan protocol serta surat menyurat.
2)   Pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentansi
3)   Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan
4)   Pelaksanaan urusan perlengkapan
5)   Pelaksanaan urusan kepegawaian
6)   Pengelolaan dan pelaksanaan urusan umum lainnya
b.                    Sub Bagian Perencanaan mempunyai :
Tugas Pokok :
merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas secretariat, khususnya mengakomodir penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaporan.
Fungsi :
1)   Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran dengan bidang lain dalam lingkungan dinas;
2)   Penyusunan laporan hasil verifikasi terhadap penggunaan anggaran baik rutin maupun kegiatan.
3)   Pelaksanaan pembukuan dan urusan kas termasuk penyusunan neraca keuangan dinas
4)   Pengelolaan administrasi keuangan lainnya
5)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikn pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
5. Bidang Perhubungan Darat
Tugas Pokok :
merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas dinas, khususnya dibidang perhubungan darat.
Fungsi :
a.   Pembinaan manajemen angkutan orang, angkutan barang, dan angkutan khusus serta prasarana angkutan;
b.   Pengelolaan manajemen lalulintas;
c.    Pengelolaan sarana dan prasarana;
d.   Penyelenggaraan monitoring evaluasi dan melaporkan kegiatan dibidang perhubungan darat;
e.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsi.
Bidang Perhubungan Darat terdiri dari :
a.    Seksi Angkutan
b.    Seksi Manajemen Lalu Lintas
c.    Seksi Sarana dan Prasarana
a.    Seksi Angkutan mempunyai :
Tugas Pokok :
merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang perhubungan darat, khususnya dibidang angkutan.
Fungsi :
1)   Penyiapan bahan perumusan kegijakan teknis pembinaan dibidang usaha angkutan;
2)   Pelaksanaan bimbingan pengelolaan usaha angkutan;
3)   Penyiapan data angkutan orang dan angkutan yang bersifat khusus;
4)   Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraannya;
5)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
b.     Seksi Manajemen Lalu Lintas mempunyai :
Tugas Pokok :
merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas bidang perhubungan, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang perhubungan darat, khususnya dibidang manajemen lalu lintas.
Fungsi :
1)   Penyiapan Rencana lalu Lintas Angkutan meliputi :
a)   Inventarisasi dan evaluasi tingat pelayanan;
b)   Penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan;
c)   Penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas
d)   Penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya;
2)   Penyiapan kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi kegiatan penetapan kebijakan lalu lintas pada jaringan atau ruuas-ruas jalan tertentu;
3)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi
c.     Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai :
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang perhubungan darat, khususnya dibidang sarana dan prasarana.
Fungsi :
1)   Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang sarana dan prasarana;
2)   Pelaksanaan perencanaan kebutuhan, penggandaan dan mendistribusikan sarana dan prasarana perhubungan darat
3)   Pelaksanaan monitoring, evaluasi sarana dan prasarana;
4)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi
6.Bidang Perhubungan Laut
Tugas Pokok :
Merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas dinas, khususnya dibidang perhubungan laut.
Fungsi :
a.    Penyiapan bahan perumusan pengendalian angkutan laut;
b.    Pengendalian operasional lau lintas kepelabuhanan dan kepelautan
c.    Penyusunan rencana penunjang keselamatan pelayanan
d.    Pelaksanaan monitoring operasional lalu lintas angkutan laut;
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsi.
a.                    Seksi Pengendalian Angkutan laut dan Kepelabuhanan
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan, memberi , memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang perhubungan laud an kepelabuhanan.
Fungsi :
1)   Menyelenggarakan penerbitan kapal/perahu motor angkutan barang dan orang;
2)   Penyelenggaraan dan pengawasan pembangunan pengelolaan pelabuhan lokal;
3)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pipinan sesuai tugas dan fungsi.
b.                    Seksi Operasional Lalu Lintas Kepelabuhanan dan Kepelautan
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang perhubungan laut, khususnya
Fungsi :
1)   Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang operasional kepelabuhanan dan kepelautan.
2)   Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program dibidang operasional kepelabuhanan dan kepelautan.
3)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
c.   Seksi Pengawasan dan Keselamatan Pelayanan.
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang perhubungan laut, khususnya dibidang pengawasan dan keselaatan pelayaran.
Fungsi :
1)   Penyiapan bahan peruusan kebijakan dibidang pengawasan dan keselamatan pelayanan.
2)   Pelaksanaan bimbingan teknis terhadap pengelola angkutan;
3)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pipinan sesuai tugas dan fungsi.
7.Bidang Komunikasi dan Informatika
Tugas Pokok :
Merencanakan, operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas dinas, khususnya dibidang komunikasi dan informatika.
Fungsi :
a.   Penyiapan bahan petunjuk teknis dibidang komunikasi dan informatika.
b.   Penyusunan program dan kegiatan pembinaan komunikasi dan informatika;
c.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan pembinaan komunikasi dan informatika
d.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala Dinas sesuai tugas dan fungsi.
Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri dari :
a.                                    Seksi Komunikasi;
b.                                    Seksi Informatika dan PDE
c.                                    Seksi Dokumentasi dan Pelaporan
a.                    Seksi Informasi dan Komunikasi
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiata, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang komunikasi dan informatika, khususnya dibidang komunikasi.
Fungsi :
1)      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang komunikasi
2)      Penyusunan rencana kegiatan dibidang komunikasi;
3)      Pengkoordinasian dengan instansi terkait tentang pelaksanaan kegiatan komunikasi;
4)      Pelaksanaan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan pembinaan dibidang komunikasi;
5)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan tugas dan fungsi.
b.Seksi Informatika dan PDE
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang komunikasi dan informatika, khususnya dibidang informatiaka dan PDE.
Fungsi :
1)      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis, pendokumentasian dan pelaporan kegiatan dibidang informatika dan PDE;
2)      Penyusunan rencana program dan kegiatan pembinaan informatika dan PDE;
3)      Pengkoordinasian, pendokumentasian dan pelaporan kegiatan dibidang Informatika dan PDE;
4)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
c.Seksi Dokumentansi dan Pelaporan
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tuas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang komunikasi dan informatika, khususnya dibidang dokumentasi dan pelaporan
Fungsi :
1)   Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penyusunan pelaporan;
2)   Pelaksanaan bimbingan teknis terhadap pengelola angkutan
3)   Penyusunan pedoman pelaporan;
4)   Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
5)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
8.Bidang Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas
Tugas Pokok :
Merencanakan operasionalisasi, meberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas dinas, khususnya dibidang operasional dan pengendalian lalu lintas.
Fungsi :
a. Penyiapan bahan petunjuk teknis dibidang operasional dan pengendalian lalu lintas;
b. Penyusunan program dan kegiatan pembinaan operasional dan pengendalian lalu lintas;
c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadapkegiatan operasional dan pengendalian lalu lintas;
d. Pelaksanaan tuas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsi.
a.Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas
Tugas Pokok :
Membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang operasional dan pengendalian lalu lintas, khususnya dibidang operasional dan pengendalian lalu lintas.
Fungsi :
1)      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang operasional
2)      Penyiapan bahan bibingan dan Pengendalian.
3)      Pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan operasional
Pelaksanaan tugas lain yang pimpinan sesuai tugas dan fungsi
b.Seksi Rekayasa Lalu Lintas.
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang operasional dan pengendalian lalu lintas, khususnya dibidang rekayasa lalu lintas.
Fungsi :
1)      Penyiapan rencana angkutan lalu lintas
2)      Penyiapan kegiatan pengaturan lalu lintas pada ruas-ruas jalan
3)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
c.Seksi Bimbingan Keselamatan :
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang operasional dan pengendalian lalu lintas, khususnya dibidang bimbingan keselamatan.
Fungsi :
1)      Penyelenggarakan analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas;
2)      Pelaksanaan bimbingan keselamatan lalu lintas;
3)      Penyusunan pedoman pelaporan
4)      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat keselamatan lalu lintas
5)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
9.Unit Pelaksana Teknis Kegiatan
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan tugas yang diberikan dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.
Fungsi :
a. Penyiapan petunjuk teknis, bimbingan dan pembinaan sesuai tugas yang diberikan;
b. Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pembinaan sesuai tugas yang diberikan
c. Penyajian laporan perkembangan kegiatan sesuai ketebutuhan.
10.Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahliannya kebutuhan dan beban kerja yang terdiri sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
Fungsi :
Melaksanakan pembinaan sesuai dengan fungsi dan keahlian masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar