PEMERINTAH
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
DINAS
PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jalan Mr. Muh.Yamin No. 05 Pekkabata Kab. Polman Telp
& Fax (0428) 21219 KP 91315
http://www.polewalimandarkab.go.id
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
DINAS
PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN
POLEWALI MANDAR
Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika selanjutnya disingkat Dishubkominfo,
merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dibidang Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika.
1.
Tugas Pokok Dishubkominfo
Tugas
Pokok Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika : melaksanakan kewenangan
otonomi daerah dalam bidang perhubungan, komunikasi dan informatika yang
menjadi tanggung jawabnya dan tugas perbantuan yang diberikan Pemerintah.
2.
Fungsi Dishubkominfo
Adapun fungsi Dishubkominfo Polewali Mandar adalah :
a.
Perumusan
kebijakan teknis Pemerintah Kabupaten dibidang Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika meliputi perhubungan dara, perhubungan laut, komunikasi dan
informatika serta teknik sarana dan operasional lalu lintas;
b.
Penyusunan
rencna dan program dibidang perhubungan, konukasi dan informatika meliputi
perhubungan darat, perhubungan laut, komunikasi dan informatika serta teknis
sarana dan operasional lalu lintas;
c.
Pelaksanaan
pengendalian dan penanganan teknis operasional dibidang perhubungan meliputi
perhubungan darat, perhbungan laut, serta teknik sarana danoperasional lalu
lintas;
d.
Pelayanan
umum dibidang perhubungan meliputi perhubungan darat, laut, serta teknik sarana
dan operasional lalu lintas;
e.
Pelaksanaan
dan pengelolaan urusan ketatausahaan dinas
f.
Pembinaan
unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
g.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Bupati.
3.
Susunan Organisasi
a.
Kepala
Dinas
b.
Sekretariat
:
1)
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
2)
Sub
Bagian Perencanaan dan Pelaporan
3)
Sub
Bagian Keuangn dan Verifikasi
c.
Bidang
Perhubungan Darat :
1) Seksi Angkutan
2) Seksi Manajemen lalu lintas
3) Seksi Sarana dan Prasarana
d. Bidang Perhubungan laut
1) Seksi Pengendalian Angkutan Laut dan
Kepelabuhanan
2) Seksi Operasional lalu Lintas,
Kepelabuhanan dan Kepelautan
3) Seksi Pengawasan dan Keselamatan
Pelayanan
e. Bidang Komunikasi dan Informatika
1) Seksi Komunikasi
2) Seksi Informatika dan PDE
3) Seksi Pelaporan
f. Bidang Operasional dan Pengndalian lalu
lintas
1) Seksi Operasional dan Pengendalian lalu
Lintas
2) Seksi Rekayasa lalu Lintas
3) Seksi Bimbingan Keselamatan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
h. Kelompok Jabatan Fungsional
4. Sekretariat Dishubkominfo
Sekretariat
mempunyai tugas pokok merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi
petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas
dinas yang meliputi penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran, urusan
ketatausahaan serta urusan keuangan dan perlengkapan.
Sekretariat terdiri
dari :
a.
Subag
Umum dan Kepegawaian
b.
Subag
Perencanaan dan Pelaporan
c.
Subag
keuangan dan Verifikasi
a.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai :
Tugas pokok :
merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat
laproan tugas yang meliputi : melaksanakan dan mengelola urusan rumah tangga
dan protocol, surat menyurat, kearsipan, ltatalaksana, perlengkapan,
kepegawaian dan tugas umum lainnya.
Fungsi :
1)
Pengelolaan
dan pelaksanaan urusan rumah tangga dan protocol serta surat menyurat.
2)
Pelaksanaan
urusan kearsipan dan dokumentansi
3)
Pelaksanaan
urusan ketatalaksanaan
4)
Pelaksanaan
urusan perlengkapan
5)
Pelaksanaan
urusan kepegawaian
6)
Pengelolaan
dan pelaksanaan urusan umum lainnya
b.
Sub Bagian Perencanaan
mempunyai :
Tugas Pokok :
merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat
laporan tugas secretariat, khususnya mengakomodir penyusunan rencana program
dan kegiatan serta pelaporan.
Fungsi :
1)
Pelaksanaan
koordinasi penyusunan program dan anggaran dengan bidang lain dalam lingkungan
dinas;
2)
Penyusunan
laporan hasil verifikasi terhadap penggunaan anggaran baik rutin maupun
kegiatan.
3)
Pelaksanaan
pembukuan dan urusan kas termasuk penyusunan neraca keuangan dinas
4)
Pengelolaan
administrasi keuangan lainnya
5)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikn pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
5. Bidang Perhubungan Darat
Tugas Pokok :
merencanakan
operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur,
mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas dinas, khususnya dibidang
perhubungan darat.
Fungsi :
a.
Pembinaan
manajemen angkutan orang, angkutan barang, dan angkutan khusus serta prasarana
angkutan;
b.
Pengelolaan
manajemen lalulintas;
c.
Pengelolaan
sarana dan prasarana;
d.
Penyelenggaraan
monitoring evaluasi dan melaporkan kegiatan dibidang perhubungan darat;
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsi.
Bidang Perhubungan
Darat terdiri dari :
a.
Seksi
Angkutan
b.
Seksi
Manajemen Lalu Lintas
c.
Seksi
Sarana dan Prasarana
a. Seksi Angkutan mempunyai :
Tugas Pokok :
merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat
laporan tugas bidang perhubungan darat, khususnya dibidang angkutan.
Fungsi :
1)
Penyiapan
bahan perumusan kegijakan teknis pembinaan dibidang usaha angkutan;
2)
Pelaksanaan
bimbingan pengelolaan usaha angkutan;
3)
Penyiapan
data angkutan orang dan angkutan yang bersifat khusus;
4)
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraannya;
5)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
b. Seksi Manajemen Lalu Lintas mempunyai :
Tugas Pokok :
merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, memberi tugas bidang perhubungan, memeriksa/mengecek dan membuat
laporan tugas bidang perhubungan darat, khususnya dibidang manajemen lalu
lintas.
Fungsi :
1)
Penyiapan
Rencana lalu Lintas Angkutan meliputi :
a)
Inventarisasi
dan evaluasi tingat pelayanan;
b)
Penetapan
tingkat pelayanan yang diinginkan;
c)
Penetapan
pemecahan permasalahan lalu lintas
d)
Penyusunan
rencana dan program pelaksanaan perwujudannya;
2)
Penyiapan
kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi kegiatan penetapan kebijakan lalu
lintas pada jaringan atau ruuas-ruas jalan tertentu;
3)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi
c. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai :
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat
laporan tugas bidang perhubungan darat, khususnya dibidang sarana dan
prasarana.
Fungsi :
1)
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis dibidang sarana dan prasarana;
2)
Pelaksanaan
perencanaan kebutuhan, penggandaan dan mendistribusikan sarana dan prasarana
perhubungan darat
3)
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi sarana dan prasarana;
4)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi
6.Bidang Perhubungan Laut
Tugas Pokok :
Merencanakan
operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur
mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas dinas, khususnya dibidang
perhubungan laut.
Fungsi :
a.
Penyiapan
bahan perumusan pengendalian angkutan laut;
b.
Pengendalian
operasional lau lintas kepelabuhanan dan kepelautan
c.
Penyusunan
rencana penunjang keselamatan pelayanan
d.
Pelaksanaan
monitoring operasional lalu lintas angkutan laut;
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsi.
a.
Seksi Pengendalian
Angkutan laut dan Kepelabuhanan
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan,
memberi , memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan
tugas bidang perhubungan laud an kepelabuhanan.
Fungsi :
1)
Menyelenggarakan
penerbitan kapal/perahu motor angkutan barang dan orang;
2)
Penyelenggaraan
dan pengawasan pembangunan pengelolaan pelabuhan lokal;
3)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pipinan sesuai tugas dan fungsi.
b.
Seksi Operasional Lalu
Lintas Kepelabuhanan dan Kepelautan
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat
laporan tugas bidang perhubungan laut, khususnya
Fungsi :
1)
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis dibidang operasional kepelabuhanan dan
kepelautan.
2)
Penyiapan
bahan penyusunan rencana dan program dibidang operasional kepelabuhanan dan
kepelautan.
3)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
c. Seksi Pengawasan dan Keselamatan Pelayanan.
Tugas Pokok :
Merencanakan
kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan
membuat laporan tugas bidang perhubungan laut, khususnya dibidang pengawasan
dan keselaatan pelayaran.
Fungsi :
1)
Penyiapan
bahan peruusan kebijakan dibidang pengawasan dan keselamatan pelayanan.
2)
Pelaksanaan
bimbingan teknis terhadap pengelola angkutan;
3)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pipinan sesuai tugas dan fungsi.
7.Bidang Komunikasi dan Informatika
Tugas Pokok :
Merencanakan,
operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur,
mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas dinas, khususnya dibidang
komunikasi dan informatika.
Fungsi :
a.
Penyiapan
bahan petunjuk teknis dibidang komunikasi dan informatika.
b.
Penyusunan
program dan kegiatan pembinaan komunikasi dan informatika;
c.
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan pembinaan komunikasi dan
informatika
d.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan kepala Dinas sesuai tugas dan fungsi.
Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri
dari :
a.
Seksi
Komunikasi;
b.
Seksi
Informatika dan PDE
c.
Seksi
Dokumentasi dan Pelaporan
a.
Seksi Informasi dan
Komunikasi
Tugas Pokok :
Merencanakan
kegiata, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan
membuat laporan tugas bidang komunikasi dan informatika, khususnya dibidang
komunikasi.
Fungsi :
1)
Penyiapan
bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang komunikasi
2)
Penyusunan
rencana kegiatan dibidang komunikasi;
3)
Pengkoordinasian
dengan instansi terkait tentang pelaksanaan kegiatan komunikasi;
4)
Pelaksanaan
evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan pembinaan dibidang komunikasi;
5)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pimpinan tugas dan fungsi.
b.Seksi Informatika dan PDE
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat
laporan tugas bidang komunikasi dan informatika, khususnya dibidang
informatiaka dan PDE.
Fungsi :
1)
Penyiapan
bahan pedoman dan petunjuk teknis, pendokumentasian dan pelaporan kegiatan
dibidang informatika dan PDE;
2)
Penyusunan
rencana program dan kegiatan pembinaan informatika dan PDE;
3)
Pengkoordinasian,
pendokumentasian dan pelaporan kegiatan dibidang Informatika dan PDE;
4)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
c.Seksi Dokumentansi dan Pelaporan
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, memberi tuas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat
laporan tugas bidang komunikasi dan informatika, khususnya dibidang dokumentasi
dan pelaporan
Fungsi :
1)
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penyusunan pelaporan;
2)
Pelaksanaan
bimbingan teknis terhadap pengelola angkutan
3)
Penyusunan
pedoman pelaporan;
4)
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan;
5)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
8.Bidang Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas
Tugas Pokok :
Merencanakan
operasionalisasi, meberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur,
mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas dinas, khususnya dibidang
operasional dan pengendalian lalu lintas.
Fungsi :
a.
Penyiapan bahan petunjuk teknis dibidang operasional dan pengendalian lalu
lintas;
b.
Penyusunan program dan kegiatan pembinaan operasional dan pengendalian lalu
lintas;
c.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadapkegiatan operasional dan
pengendalian lalu lintas;
d.
Pelaksanaan tuas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsi.
a.Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas
Tugas Pokok :
Membimbing,
memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang operasional dan
pengendalian lalu lintas, khususnya dibidang operasional dan pengendalian lalu
lintas.
Fungsi :
1)
Penyiapan
bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang operasional
2)
Penyiapan
bahan bibingan dan Pengendalian.
3)
Pengkoordinasian
dan pelaksanaan kegiatan operasional
Pelaksanaan tugas lain
yang pimpinan sesuai tugas dan fungsi
b.Seksi Rekayasa Lalu Lintas.
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan, memberi petunjuk,
memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas bidang operasional
dan pengendalian lalu lintas, khususnya dibidang rekayasa lalu lintas.
Fungsi :
1)
Penyiapan
rencana angkutan lalu lintas
2)
Penyiapan
kegiatan pengaturan lalu lintas pada ruas-ruas jalan
3)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
c.Seksi Bimbingan Keselamatan :
Tugas Pokok :
Merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat
laporan tugas bidang operasional dan pengendalian lalu lintas, khususnya
dibidang bimbingan keselamatan.
Fungsi :
1)
Penyelenggarakan
analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas;
2)
Pelaksanaan
bimbingan keselamatan lalu lintas;
3)
Penyusunan
pedoman pelaporan
4)
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi terhadap tingkat keselamatan lalu lintas
5)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
9.Unit Pelaksana Teknis Kegiatan
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian
tugas Dinas sesuai dengan tugas yang diberikan dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.
Fungsi :
a.
Penyiapan petunjuk teknis, bimbingan dan pembinaan sesuai tugas yang diberikan;
b.
Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pembinaan sesuai tugas yang diberikan
c.
Penyajian laporan perkembangan kegiatan sesuai ketebutuhan.
10.Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas
khusus sesuai dengan bidang keahliannya kebutuhan dan beban kerja yang terdiri
sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok
sesuai dengan keahliannya yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
Fungsi :
Melaksanakan pembinaan
sesuai dengan fungsi dan keahlian masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar